Forsan Salaf

Beranda » Konsultasi Umum » Nahi mungkar, wewenang siapa?

Nahi mungkar, wewenang siapa?

aAssalamualaikum

Bulan Romadlon beberapa tahun yang lalu, di Jakarta dihangatkan oleh tindakan FPI yang merazia tempat hiburan malam. Menurut FPI tindakan mereka sesuai prosedur hukum karena sebelum melakukan aksinya FPI memberi peringatan kepada klub (target) dan pihak yang berwenang setempat. Aksi Nahi Mungkar FPI itu melahirkan celaan dari banyak pihak, bahkan dari kalangan kyai sendiri.
Pertanyaan     :

a.Kewenangan siapa Nahi Mungkar, Ulama atau Umara
b.Bagaimana sikap yang baik bila menyaksikan kemungkaran terang-terangan?
Salam    sahrulXXX@unilever.com

FORSAN SALAF menjawab:

Amar ma`ruf nahi mungkar hukumnya fardhu kifayah bagi umat Islam, berpijak pada firman Allah,

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

”Dan hendaklah sebagian dari kalian ada umat yang menyeru kepada kebaikan, memerintahkan hal yang ma`ruf dan melarang hal yang mungkar, dan merekalah orang-orang yang meraih kemenangan.” (Ali Imran : 104)

Nahi mungkar wajib dilakukan oleh siapa saja yang melihatnya, sabda Nabi Saw

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ (رواه مسلم)

“Barang siapa di antara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan lisannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling lemah.” (HR. Muslim no. 49)

Mengingat Indonesia ini adalah negara hukum, maka selayaknya tugas nahi mungkar ini dilaksanakan setiap elemen bangsa sesuai bidangnya; para ulama dengan lisannya, aparat pemerintah dengan kekuasaan dan wewenangnya. Dalam hal ini, Pemerintah dan ulama hendaknya bekerja sama untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara agamis yang berlandaskan Pancasila.

Sejatinya, amar makruf nahi mungkar sama sekali tidak bertentangan dengan Pancasila. Kita tahu sila pertama adalah Ketuhanan yang Maha Esa. Ini bukti shahih bahwa Negara ini berkaitan dengan ketuhanan. Lalu, Tuhan agama manakah yang memihak pada perjudian, pelacuran, miras, narkoba dan lain lain?.

Harapan kita, umat Islam dapat menyatukan visi dan misi untuk melaksanakan tugas agama dengan baik sesuai bidang masing-masing, tidak saling menyalahkan dan tidak melakukan hal-hal di luar wewenangnya.

Bagi masyarakat yang tidak mampu nahi mungkar dengan kekuasaan dan lisan, mereka harus melaksanakan nahi mungkar dengan hati, yaitu membenci dengan hatinya, menampakkan ketidaksukaannya dan tidak bergaul dengan para pelakunya. Ini adalah kewajiban yang tidak gugur atas setiap individu dalam setiap situasi dan kondisi, oleh karena itu barang siapa yang tidak mengingkari dengan hatinya maka keimanannya layak diragukan.


4 Komentar

  1. A.r berkata:

    Jawaban yang sangat menyejukkan hati dan rasional.

  2. Naf berkata:

    ijin copas kang….. 🙂
    alhamdulillah nemu juga hadits yg selama ni aku tau terjemahnya aja…

  3. ali akbar bin agil berkata:

    topiknya menarik. ana ingin urun pengalaman. terkait amar ma`ruf dan nahi munkar, ana pernah mendengar ceramah yang disampakan oleh Habib Rizieq Shihab di Masjid Al-Huda Embong Arab, Malang. Beliau membuat gambaran atau analogi Amar Ma`ruf NAhi Munkar sebagai berikut.
    “AMar ma`ruf dan nahi munkar seperti petani. petani ada kalanya menanam dan suatu saat memanen hasilnya. amar ma`ruf itu adalah masa dimana petani menanam sementara nahi munkar adalah masa dimana ia harus memberangus hama dan hal-hal yang bisa merusak tanamannya. nah kalo petani semuanya hnya fokus menanam maka tak akan diperoleh hasilnya.
    sebaliknya kalau semua petani fokus membasmi hama, kapan dia akan menanam?
    begitula FPI dia berusah untuk menanam seklaigus membasmi hama.”

  4. sigit berkata:

    alhamdulillah..

    diharapkan acara pembasmian hama tidak sampai mengganggu bahkan merusak tanaman yg sudah ditanam. karena tidak sedikit upaya pembasmian hama yg sampai membahayakan kelangsungan hidup petani penanam, tanamannya, dan lahan pertaniannya. penggunaan “pestisida” jelas bukan cara yg baik dalam usaha penghilangan hama.

    afwan..

Tinggalkan komentar